Headlines News :

Form

Powered byEMF Online Survey

jam


Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Latest Post

Pembahasan Hukum Dasar Mengenai Cybercrime di Indonesia

Written By Unknown on Selasa, 29 Oktober 2013 | 02.38


Nama Anggota Kelompok
  • Imron Musa
  • Firdaus
  • Nushair Falah





Daftar Isi


BAB I
Pendahuluan............................................................................
1.1. Pendahuluan
BAB II
Cybercrime................................................................................
 2.1. Pengertian Cybercrime Secara Umum
2.2. Contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan cybercrime
2.3. Landasan Dasar Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia

BAB III
Kesimpulan, saran dan Penutup......................................................
3.1. Kesimpulan
3.1. Saran
3.3. Penutup
Daftar Pustaka................................................................................





BAB I
Pndahuluan


1.1 Pendahuluan

      Pada mulanya jaringan Internet hanya dapat digunakan oleh lingkungan pendidikan (perguruan tinggi) dan lembaga penelitian. Baru pada tahun 1995 Internet dapat digunakan untuk publik. Padatahun yang berdekatan, awal tahun 1990-an, Tim Berners-Lee mengembangkan aplikasi World Wide Web (WWW) yang memudahkan orang untuk mengakses informasi di Internet. Gabungan antara dibukanya Internet untuk keperluan publik dan WWW ini membuat munculnya aplikasi-aplikasi bisnis di Internet. Aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet ini mulai menunjukkan adanya aspek finansial.
      Mulailah muncul kecurangan-kecurangan dan kejahatan yang berbasiskan kepada teknologi informasi (cybercrime). Ketersediaan hukum yang menangani masalah-masalah di dunia maya sudah tidak dapat dihindari dan malah semakin berkembang, untuk itu kami akan sedikit melakukan pembahasan hukum di dunia IT secara umum terutama yang menyangkut masalah cybercrime.






BAB II
Cybercrime

 2.1. Pengertian Cybercrime Secara Umum

      Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

2.2. Contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan cybercrime

       Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak.
      Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
       Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak terjadi dan sering kita jumpai.

2.3. Landasan Dasar Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia

1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal dan berhubungan dengan aktifitas cybercrime, yaitu:
 Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:

·         kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·        perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·         pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·         berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·         mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
.      dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
.      intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
.      Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
.      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);







BAB III
Kesimpulan, saran dan Penutup

3.1. Kesimpulan

      Seiring dengan berkembang nya jaman dan seiring berjalan nya waktu teknologi semakin maju dan berkembang, namun tetap saja baik di dunia nyata maupun dunia maya hal hal positif dan negatif tetap dapat kita jumpai dan saling mengisi satu sama lain, pemanfaatan internet dan komputer serta alat alat bantu lain nya menjadi model kejahatan baru yang sedang marak akhir akhir ini, hal ini bukan di sebabkan oleh kesalahan perkembangan jaman namun hal ini tetap bergantung kepada individu masyarakat masing masing serta akhlak dan jiwa masing masing.

3.1. Saran

       Lakukan lah pemanfaatan perkembangan jaman dengan sebaik mungkin dengan melakukan hal hal yang lebih positif, perbaaiki akhlak individu masing masing setiap bangsa untuk meminimalisir kejahata. Dan hal yang paling penting untuk memperkuat hukum yang berlaku dan teruslah hukum itu berkembang seiring berjalan dan berkembang nya jaman.

3.3. Penutup

       Demikian lah materi yang dapat kami sampaikan kurang lebih nya kami mohon maaf, semoga pembahasan singkat mengenai cybercrime ini bermanfaat dan baik untuk kita semua.






Daftar Pustaka

·         www.Wikipedia.com

·         Kejahatan mayantara. Abdul Wahid

·         Cyber Law


 
Support : Copyright © 2011. Teknik Informatika - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by imron
Proudly powered by Blogger